STRATEGI PERSAINGAN USAHA JASA TRANSPORTASI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN HUKUM BISNIS ISLAM (Studi Kasus Jasa Transportasi Online GrabCar, Go-Car dan Uber di Surabaya)

Main Author: ZULIA KHOIRUN NISA’, 2821133017
Format: Bachelors NonPeerReviewed Book Thesis
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6814/1/COVER.pdf
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6814/2/ABSTRAK.pdf
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6814/3/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6814/4/BAB%20I.pdf
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6814/5/BAB%20II.pdf
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6814/6/BAB%20III.pdf
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6814/7/BAB%20IV.pdf
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6814/8/BAB%20V.pdf
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6814/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6814/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skripsi dengan judul “Strategi Persaingan Usaha Jasa Transportasi Online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Hukum Bisnis Islam (Studi Kasus Jasa Transportasi Online GrabCar, Go-Car dan Uber di Surabaya)” ditulis oleh Zulia Khoirun Nisa’, NIM, 2821133017, pembimbing Ahmad Musonnif, M.HI. Kata Kunci : Strategi Persaingan Usaha, Jasa Transportasi Online, Hukum Bisnis Islam Penelitian ini dilatar belakangi oleh munculnya jasa transportasi berbasis online di Indonesia. Surabaya sebagai kota kedua terbesar di Indonesia, menjadi salah satu pasar bagi perusahaan transportasi online. Perkembangan transportasi online tersebut memicu persaingan antara perusahaan pemilik transportasi online. Hal ini menarik perhatian penulis untuk meneliti strategi persaingan jasa transportasi online, dengan tinjauan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan hukum bisnis Islam Fokus penelitian ini adalah: (1) Bagaimana strategi persaingan jasa transportasi online di Surabaya? (2) Bagaimana strategi persaingan jasa transportasi online di Surabaya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (3) Bagaimana strategi persaingan jasa transportasi online di Surabaya ditinjau dari hukum bisnis Islam?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk menjelaskan srategi persaingan usaha jasa transportasi online di Surabaya, (2) Untuk menganalisa strategi persaingan jasa transportasi online di Surabaya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (3)Untuk menganalisa strategi persaingan jasa transportasi online di Surabaya ditinjau dari hukum bisnis Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi tentang strategi persaingan usaha jasa transportasi online Grab, Uber dan Go-Car di Kota Surabaya yang dianalisis dengan Undang-undang persaingan usaha nomor 5 tahun 1999 dan Hukum Bisnis Islam. sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Strategi persaingan jasa transportasi online yang diterapkan adalah strategi fokus (focus) yaitu dengan menggabungkan strategi overall cost leadership dan diferensiasi, sehingga transportasi online memberikan pelayanan yang lebih efisien dengan biaya rendah. (2) Strategi persaingan usaha yang diterapkan oleh transportasi berbasis online tidak melanggar peraturan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persaingan yang dilakukan transportasi online tidak ada indikasi pelanggaran dalam segi kegiatan ataupun perjanjian usaha. (3) Dalam hukum bisnis Islam, persaingan usaha jasa transportasi online tidak sesuai dengan prinsip keseimbangan, karena Grab dan Uber menerapkan rush hour yang menjadikan tarif bertambah pada jam sibuk. Sehingga dalam transaksi tidak memenuhi syarat keridhoan kedua belah pihak. Kemudian penerapan strategi persaingan usaha Grab dan Uber masih mengandung riba dengan penambahan harga pada jam sibuk, kemudian GoCar mengandung gharar dan maysir dengan permainan poin setelah transaksi terjadi