PENDAYAGUNAAN HARTA BENDA WAKAF DI WILAYAH KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TRENGGALEK PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Daftar Isi:
- ABSTRAK Tesis dengan judul “Pendayagunaan Harta Benda Wakaf Di Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trenggalek Perspektif Fiqh Muamalah Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf” ini ditulis oleh Habib Wakidatul Ihtiar dengan dibimbing oleh Dr. H. M. Saifudin Zuhri, M.Ag dan Dr. Kutbuddin Aibak, M.HI. Kata Kunci: pendayagunaan, harta benda wakaf, fiqh muamalah, undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena pendayagunaan harta benda wakaf yang kerap lalai dari ketentuan dan peraturan yang berlaku. Munculnya harta benda wakaf yang tidak terawat dengan baik, serta kurang optimalnya proses pengurusannya menimbulkan pertanyaan menarik untuk diteliti. Ditambah lagi, peran strategis wakaf dalam membantu meningkatkan kesejahteraan umat menjadi hal urgen untuk diperhatikan. Selain itu, sosialisasi bentuk wakaf produktif oleh Badan Wakaf Indonesia seyogyanya harus disambut positif oleh semua pihak terkait di seluruh wilayah Indonesia. Fokus penelitian ini adalah Proses pendayagunaan harta benda wakaf di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Trenggalek. Sedangkan pertanyaan penelitian pada penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pendayagunaan harta benda wakaf di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Trenggalek? 2) Bagaimana pendayagunaan harta benda wakaf di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Trenggalek perspektif fiqh muamalah? 3) Bagaimana pendayagunaan harta benda wakaf di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Trenggalek perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian lapangan merupakan suatu penelitian yang kajianya berfokus pada fenomena-fenomena yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penentuan sampel dan informan, pengamatan/observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan simpulan. Setelah data dianalisis maka diperoleh hasil penelitian. Adapun hasil penelitian pada penelitian ini yaitu: 1) Pendayagunaan harta benda wakaf di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trenggalek telah mengalami perkembangan, yaitu sarana kegiatan ibadah, sarana kegiatan pendidikan, sarana kegiatan sosial/ bantuan anak terlantar dan yatim piatu, dan sarana kemajuan dan peningkatan ekonomi masyarakat. 2) Pendayagunaan harta benda wakaf di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trenggalek telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan dalam fiqh muamalah. 3) Pendayagunaan harta benda wakaf di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trenggalek telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.