Marital Rape Sebagai Tindak Pidana dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual
Main Author: | Siburian, Riskyanti Juniver |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/1107 https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/1107/pdf |
Daftar Isi:
- Marital Rape adalah suatu perbuatan perkosaan dalam ranah rumah tangga, di mana antar pelaku dan korban terdapat ikatan perkawinan. Istilah “marital rape” pada awalnya tidak dikenal dalam tindak pidana di Indonesia, mengingat Pasal 285 KUHP memiliki unsur “di luar perkawinan”. Namun pada perkembangannya muncul Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang secara eksplisit mengkategorikan perkosaan dalam ranah perkawinan sebagai tindak pidana yang kemudian menimbulkan pro dan kontra.Dari penelitian ini, kesimpulan yang didapat adalah, bahwa (1) Pengecualian marital rape sebagai tindak pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 285 WvS (kitab hukum pidana Belanda yang kemudian diterapkan di Indonesia) dapat diterima karena sistem patriarki yang ada sejak zaman berburu dan mengumpulkan makanan serta perspektif agama yang juga berpengaruh; (2) Meskipun Indonesia sudah memiliki ketentuan pidana yang mengakomodasi perbuatan sedemikian rupa untuk dikenakan sanksi, namun RUU-PKS masih tetap diperlukan di mana yang menjadi gagasan adalah pentingya hak wanita dan penghapusan diskriminasi gender dengan tidak hanya menggunakan upaya represif, namun juga upaya preventif yang memadai; 3) Intervensi dari negara melalui legislator dibutuhkan mengingat bahwa negara adalah satu-satunya institusi yang dapat menentukan perbuatan mana yang perlu dikriminalisasi dan negara memiliki tanggungjawab untuk menegakan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kriminalisasi marital rape sebagaimana termuat dalam RUU-PKS adalahupaya membangkitkan kesadaran diri bagi wanita untuk mempertahankan haknya sebagai manusia yang memiliki martabat dan harga diri sehingga tidak pantas untuk diperlakukan bertentangan dengan kehendaknya.