TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU NOMOR 85/Pdt.P/2017/PA.Bn TENTANG ITSBAT NIKAH

Main Authors: Marhendi, Marhendi, Kenedi, John, Asnaini, Asnaini
Format: Article info application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: IAIN Bengkulu , 2020
Subjects:
Online Access: https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/3028
https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/3028/2385
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengangkat permasalahan mengapa hakim menolak perkara 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah dan bagaimana alasan penetapan hakim dalam perkara No. 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah serta bagaimana bagaimana alasan penetapan hakim dalam perkara No. 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah ditinjau dari Pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 dan KHI. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dan metode pengumpulan bahan hukum studi dokumenter dan tinjauan pustaka setelah data didapat kemudian dilakukan penginventarisasian terhadap bahan hukum yang berhasil dikumpulkan tersebut berdasarkan relevansinya dengan pokok masalah dengan penelitian ini kemudian dianalisis dengan deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim menolak perkara permohonan nomor 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah dikarenakan bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 40 huruf a Kompilasi hukum Islam, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah dan alasan penetapan hakim dalam perkara nomor 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah bahwa Hakim tidak hanya melihat atau mempertimbangkan hukum formil dan materilnya saja, akan tetapi dalam perkara ini hakim mempunyai keyakinan yang kuat adanya indikasi terjadinya penyelundupan hukum, serta alasan penetapan hakim dalam perkara 85/Pdt.P/2017/PA.Bn tentang itsbat nikah ditinjau dari Pasal 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab qabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam), maka perkawinan tersebut adalah sah.