Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Izin Poligami Karena Hypersex (Studi Putusan Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna)

Main Author: Netti, Netti
Format: Article info application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: IAIN Bengkulu , 2020
Subjects:
Online Access: https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/3026
https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/3026/2384
Daftar Isi:
  • Majelis hakim mengabulkan permohonan poligami karena hypersex tersebut. Padahal jelas di dalam Pasal 4 ayat (2) UU perkawinan dan KHI Pasal 57 tidak menjelaskan syarat poligami karena hypersex. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna dan bagaimana tinjauan hukum Islam dalam perkara pemberian izin poligami karena hypersex. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum didapat melalui metode dokumenter dan tinjauan pustaka. Setelah bahan hukum didapat dilakukan penginventarisasian terhadap bahan hukum yang berhasil dikumpulkan tersebut berdasarkan relevansinya dengan pokok masalah dengan penelitian ini, kemudian dianalisis dengan content analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna tentang pemberian izin poligami karena hypersex ialah permohonan Pemohon telah memenuhi syarat kumulatif untuk beristeri lebih dari seorang sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo, Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 58 KHI. Di samping itu telah memenuhi syarat alternatif untuk beristeri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam dan tinjauan hukum Islam terhadap pemberian izin poligami karena hypersex di Pengadilan Agama Manna pada Putusan nomor 0256/Pdt.G/2016/ PA.Mna, yaitu Islam membolehkan poligami sebagaimana Allah telah berfirman dalam Alquran surat Q.S al-Nisa ayat (3) yang memperbolehkan untuk seorang laki-laki (suami) memiliki istri lebih dari satu dengan batasan hingga empat isteri, dengan syarat yang ketat yaitu mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.