RELEVANSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG USIA DEWASA DALAM PERKAWINAN
Main Author: | Lukman, Lukman |
---|---|
Format: | Article info application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
IAIN Bengkulu
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/2009 http://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/2009/1654 |
Daftar Isi:
- Rumusan penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana batas usia dewasa dalam perkawinan perspektif hukum Islam? Kedua, bagaimana batas usia dewasa dalam perkawinan perspektif hukum positif? Ketiga, Bagaimana relevansi antara kedewasaan terhadap perkawinan dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa : Pertama, kedewasaan menurut hukum Islam adalah pernikahan dilakukan dalam batasan seseorang sudah memasuki fase baligh. Syariat Islam menghendaki orang yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, fisik dan psikis, dewasa dan paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah. Kedua, kedewasaan menikah menurut Hukum Positif : Kedewasaan menikah dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak, agar pemuda pemudi yang menjadi suami isteri benar-benar telah matang jiwa raganya dalam membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.