PEMBATASAN USIA MINIMAL KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Tinjauan Maqȃshid Al-Syarî’ah)
Main Author: | Rusmawati, Iis |
---|---|
Format: | Article info application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
IAIN Bengkulu
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/2005 http://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/2005/1650 |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisa pandangan fiqh klasik terhadap usia minimal kawin, landasan filosofis penentuan batas usia minimal kawin dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, serta analisis tinjauan maqȃshid asy-syarî’ah terhadap pembatasan usia minimal kawin menurut Undang-Undang Perkawinan. Jenis penelitian adalah studi pustaka. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti lakukan adalah teknik kepustakaan. Hasil penelitian adalah bahwa dalam fiqh klasik tidak ditentukan secara jelas dan tegas mengenai batas usia minimal. Begitu pula dengan penafsiran kriteria dewasa menurut undang-undang. Landasan filosofis penentuan batas usia minimal kawin yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memiliki latar belakang yang panjang dan dipengaruhi oleh unsur (tuntutan) seperti sosialpolitik, budaya, ekonomi dan agama. Sedangkan analisis tinjauan maqȃshid alsyarî’ah terhadap pembatasan usia minimal kawin menurut undang-undang perkawinan dari sudut pandang kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum) Maqȃshid Al-Syarî’ah pembatasan usia minimal kawin terkait dengan memelihara agama, jiwa, dan keturunan. Dalam memelihara agama, menikah adalah salah satu bentuk menegakkan syiar-syiar Islam. Dalam hal memelihara jiwa, maka sejalan dengan prinsip yang diletakkan UU Perkawinan. Serta dalam hal memelihara keturunan maka, Islam mengaturnya dengan cara mensyariatkan pernikahan dan mengharamkan zina.