REALISASI KESANTUNAN TINDAK TUTUR KOMISIF BERJANJI DALAM BAHASA BANJAR
Main Author: | Jahdiah, NFN |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Balai Bahasa Jawa Barat
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://metalingua.kemdikbud.go.id/jurnal/index.php/metalingua/article/view/23 http://metalingua.kemdikbud.go.id/jurnal/index.php/metalingua/article/view/23/17 |
Daftar Isi:
- TULISAN ini membahas realisasi kesantunan tindak tutur komisif berjanji. Penelitian inibertujuan untuk mendeskripsikan realisasi kesantunan tindak tutur komisif berjanji. Metodedasar yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Teknik yang digunakanuntuk mengumpulkan data penelitian ini adalah observasi, pencatatan, perekaman, danwawancara. Dalam analisis data digunakan prinsip kesantunan Leech berdasarkan enammaksim, yaitu 1) maksim kebijaksanaan, 2) maksim kedermawanan, 3) maksimpenghargaan, 4) maksim kesederhanaan, 5) maksim permufakatan, dan 6) maksim simpati.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat penerapan prinsip kesantunan yangdikemukakan oleh Leech, yaitu maksim permufakatan, maksim kemurahan hati, danmaksim kebijaksanaan. Selain itu, terdapat juga pelanggaran terhadap maksimkebijaksanaan.