TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP KEPEMIMPINAN NON MUSLIM DI INDONESIA
Main Authors: | Novera, Nada, Harun, Hermanto, Fuhaidah, Ulya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/707/1/NADA%20NOVERA%2C%20SPI11854%20-%20Nada%20Novera.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/707/ |
Daftar Isi:
- Dalam kehidupan bernegara masyarakat memiliki hak politik seperti hak memilih dan dipilih. Oleh karena itu setiap negara menjamin hak politik tiap warga negara nya tanpa membedakan agama, akan tetapi mengenai hak dipilih non Muslim sebagai pemimpin menjadi kontroversi didalam hukum Islam karena perbedaan pendapat ulama klasik dan ulama kontemporer untuk itu perlu adanya pembahasan yang mendetail mengenai kebolehan seorang non Muslim menjadi pemimpin. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap kepemimpinan. Maka timbul keinginan penulis untuk membahas tentang tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap kepemimpinan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yakni dengan buku-buku yang berhubungan dengan Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Kepemimpinan Non-Muslim di Indonesia. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu catatan atau sejumlah keterangan yang diperoleh secara tidak langsung dari pihak pertama. Data tersebut berupa catatan-catatan dan pemberitaan yang berkenaan dengan Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Kepemimpinan Non Muslim di Indonesia. Berdasarkan Analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa di dalam hukum Islam timbul perbedaan pendapat mengenai kepimpinan non muslim, bahwa ada yang melarang dan memperbolehkan, sedangkan di dalam Hukum Positif tidak disebutkan sama sekali mengenai aturan bahwa pemimpin itu harus beragamakan Islam, karna didalam hukum Indonesia memandang setiap warga negara berkedudukan sama didepan hukum dan pemerintahan. Mengenai persamaan hukum Islam dan Hukum Positif sama-sama memiliki persamaan pada prinsip-prinsip seperti prinsip persamaan dan persaudaraan, prinsip kebebasan, prinsip toleransi, yang dimana prinsip-prinsip tersebut sama-sama untuk membawa kepada hal kebaikan dan kemaslahatan manusia.