Daftar Isi:
  • Studi dimaksudkan untuk mengetahui sanksi pidana perampokan dalam perspektif KUHP dan Fikih Jinayah. Sanksi pidana perampokan menurut Pasal 365 KUHP, terdiri atas: penjara sembilan tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, dan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Sedangkan sanksi pidana perampokan dalam hukum pidana Islam (fikih jinayah) yang dijelaskan di dalam Aquran surah alMâ’idah (5) ayat 33, terdiri atas: hukum bunuh dengan secara hebat dan berwibawa, hukuman salib sampai mati atau dibunuh setelah beberapa waktu dia tergantung, dipotong tangan dan kakinya secara silang, dan dibuang dari bumi.