SANKSI PIDANA PERAMPOKAN DALAM KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Main Author: | Ishaq, Ishaq |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/70/1/Sanksi%20Pidana%20Perampokan%20....pdf http://repository.uinjambi.ac.id/70/2/Similarity%20Jurnal%20Sanksi%20Pidana%20Perampokan.doc http://repository.uinjambi.ac.id/70/3/sanksi%20pidana%20perampokan.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/70/ |
Daftar Isi:
- Studi dimaksudkan untuk mengetahui sanksi pidana perampokan dalam perspektif KUHP dan Fikih Jinayah. Sanksi pidana perampokan menurut Pasal 365 KUHP, terdiri atas: penjara sembilan tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, dan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Sedangkan sanksi pidana perampokan dalam hukum pidana Islam (fikih jinayah) yang dijelaskan di dalam Aquran surah alMâ’idah (5) ayat 33, terdiri atas: hukum bunuh dengan secara hebat dan berwibawa, hukuman salib sampai mati atau dibunuh setelah beberapa waktu dia tergantung, dipotong tangan dan kakinya secara silang, dan dibuang dari bumi.