PERBANDINGAN SANKSI PIDANA PEMBERONTAKAN MENURUT KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Main Author: Ishaq, Ishaq
Format: Proceeding PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/68/1/Prosiding%20Perbandingan%20Sanksi%20Pidana%20....pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/68/2/Similarity%20Prosiding%20Perbandingan%20Sanksi%20Pidana%20Pemberontakan.doc
http://repository.uinjambi.ac.id/68/3/perbandingan%20sanksi%20pidana%20Pemberontakan.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/68/
Daftar Isi:
  • Pemberontakan merupakan suatu perbuatan atau muslihat yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa/kemerdekaan Kepala Negara. Permasalahan dalam makalah ini adalah bagaimanakah sanksi pidana pemberontakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukum pidana Islam?. Motode yang dipergunakan adalah pendekatan studi perbandingan. Sumber datanya adalah data sekunder berupa alqur’an, fikih jinayah dan KUHP. Sanksi pidana pemberontakan dalam Pasal-Pasal KUHP terdiri dari pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, 20 tahun, bahkan sampai pidana mati. Sedangkan sanksi Pidana Pemberontakan dalam hukum pidana Islam dijelaskan dalam al-qur’an surah al-Hujurat (49) ayat 9 dan surah al-Maidah (5) ayat 33, yaitu (1) didamaikan antara keduanya, (2) diperangi golongan yang berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, (3) dibunuh atau disalib (dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik) atau dibuang dari negeri tempat kediamannya.