PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN OJEK SEPEDA MOTOR DITINJAU DARI ASPEK HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Main Authors: Ahyar, Ahyar, Ramlah, Ramlah, Adawiyah, Rabiatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/505/1/SHP141636_AHYAR_HUKUM%20PIDANA%20ISLAM%20-%20ahyar%20SH.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/505/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengungkap pertanggung jawaban pidana pengemudi ojek sepeda motor dalam hal terjadinya kecelakaan ditinjau dari aspek hukum positif dan hukum Islam di Kantor LPKNI Pattimura Kota Jambi. Sebagai tujuan antaranya untuk mengetahui tanggung jawab pengemudi ojek sepeda motor terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam dan untuk mengetahui penyelesaian yang dapat ditempuh penumpang ojek sepeda motor apabila mengalami kecelakaan. Skripsi ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: (1) Tanggungjawab pengemudi ojek sepeda motor terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan ditinjau dari aspek hukum positif tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dalam Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, namun dikarenakan adanya upaya perdamaian maka dapat meringankan putusan hakim di persidangan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan akan menimbulkan tekanan psikologis kepada para pengemudi kendaraan lainnya agar takut melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Sedangkan hukum Islam melihat apabila dari tindakanya dan kepatutannya sebagai seseorang yang memiliki akal pikiran, maka seseorang yang dewasa dan memiliki akal pikiran (mukallaf) bisa dimintai pertanggungjawabanya bila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan perbuatan yang dilarang untuk dikerjakan dan pelaku mengetahui akibat-akibat dari perbuatan yang dilakukan (2) Penyelesaian yang dapat ditempuh penumpang ojek sepeda motor apabila mengalami kecelakaan memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan atau biaya pemakaman. Apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggungjawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian dengan dibuktikan surat perdamaian, hal tersebut dapat menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tidak berhak melakukan penyidikan.