ANALISIS PUTUSAN TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN, NOMOR. 766/PID.B/2016/PN.JMB, MENURUT KUHP DAN HUKUM ISLAM

Main Authors: Aizuddin, Muhammad, Gani, Ruslan Abdul, Razak, Abdul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/503/1/SHP141664_MUHAMMAD%20AIZUDDIN_HUKUM%20PIDANA%20ISLAM%20-%20Muhammad%20Aizuddin.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/503/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Tindak pidana penggelapan merupakan perbuatan melawan hukum yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana penggelapan menurut KUHP pada putusan Pengadilan Negeri Jambi nomor 766/Pid.B/2016/PN Jmb tentang penggelapan sepeda motor, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 766/Pid.B/2016/PN Jmb tentang penggelapan sepeda motor. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, data ini diperoleh dari Pengadilan Negeri Klas 1A Jambi yang dikumpulkan dari beberapa buku-buku, peraturan perundang-undang dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penanganan perkara tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Jambi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku, hal ini dapat diketahui dari judul perkara penggelapan yang melalui sidang 3 (tiga) tahun terakhir yakni tahun 2014 s/d 2016 sebanyak 85 kasus, Dasar Pertimbagan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana penggelapan terhadap nomor 766/Pid.B/2016/PN.Jmb. didasarkan pada perkara-perkara hukum yang diperoleh selama di dalam proses persidangan yakni, keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti, keterangan terdakwa, selain itu yang tidak kalah pentingnya persidangan adalah didasar pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa.