SANKSI TINDAK PIDANA MALPRAKTIK MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Main Authors: Febrian, Reza Riski, Bakhtiar, Bakhtiar, Maryani, Maryani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/501/1/SHP141674_REZA%20RISKI%20FEBRIAN_PRIODI%20HUKUM%20PIDANA%20ISLAM%20-%20reza%20febrian.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/501/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas sanksi tindak pidana malpraktik menurut hukum positif dan hukum Islam, tujuannya adalah untuk pertanggungjawaban beserta sanksinya yang telah ditetapkan oleh hukum positif dan hukum Islam. Skripsi ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normative (undang-undang), dan dianalisis secara deskriptif, yaitu ingin memperoleh gambaran secara utuh dan lengkap tentang penegakan hukum terhadap terhadap tindak pidana malpraktik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan dari penelitian ini. Penyelesaian sengketa malpraktik dalam hukum positif dapat diselesaikan dengan dua jalur yaitu litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (bukan pengadilan) dan dalam hukum Islam dapat ditempuh dua jalur jalur al-qatha (pengadilan) dan islah atau tahkim (kekeluargaaan atau perdamaian). Dalam hukum positif sanksi pidana yang disebabkan kelalaian diatur dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu terdapat dalam pasal 359 KUHP untuk kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang adalah penjara dan kurungan, dan mengakikbatkan luka atau cacatnya seseroang dapat diterapkan pasal 360 KUHP yang sanksinya berupa penjara kurungan dan denda. Pasal KUHP 361 yang dilakuakn dalam suatu pekerjaan atau jabatan sanksi dapat berupa pencabutan hak terhadap pekerjaannya, sanksi tindak pidana malpraktik menurut UU No 29 Tahun 2004 tetnang praktik kedokteran adalah pelanggaran hukum administrasi, sanksi pidana berupa penjara atau kurungan dan denda. Sanksi menurut Hukum Islam jika terbukti perbuatan kealpaan dan kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang dapat diartikan dengan pembunuhan kareana kesalahan pendapat Jumhur ahli fiqih dikenakan wajib diat dan kafarat, dan jika kelalaiannya menyebabkan cacat maka disebut dengan penganiyaan tidak sengaja maka sanksinya diat.