PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA STUDI DI DESA TELUK KEPAYANG PULAU INDAH KECAMATAN VII KOTO ILIR KABUPATEN TEBO
Main Authors: | Risnawati, Risnawati, Kusnadi, Dedek, Mustiah, Mustiah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/490/1/SIP.141780_RISNAWATI_ILMU%20PEMERINTAHAN%20-%20risna%20wati.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/490/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Teluk Kepayang Pulau Indah Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo. Skripsi ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris di mana mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat dengan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data melalui reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: (1) Pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa prespektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di Desa Teluk Kepayang Pulau Indah diantaranya kewenangan dalam keterbukaan informasi desa, di mana pemerintah desa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses seluruh kebijakan desa, kewenangan pembangunan desa, di mana pemerintah desa melaksanakan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat, kewenangan dalam mengelola SDM, di mana SDM akan ditempatkan sesuai dengan bidangnya; (2) Faktor penghambat dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa adalah minimnya keterlibatan masyarakat, di mana masyarakat seringkali tidak terlibat dalam bergotong-royong membantu pembanguan desa dan kemampuan SDM yang terbatas, di mana dalam pemberian pelayanan masih telihat lambat. Faktor pendukung dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa adalah melibatkan masyarakat, di mana mengajak seluruh lapisan masyarakat dengan surat edaran, penegakan disiplin kinerja, di mana sangsi akan dijatuhkan bagi yang melanggar, pengembangan keterampilan, di mana dengan mengadakan kegiatan, seminar, pelatihan dan worksop, peningkatan pengalaman kerja, di mana melakukan studi banding ke desa-desa yang telah berkembang.