PENARIKAN KEMBALI HARTA WAKAF OLEH WAKIF MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI YAYASAN SABILAL MUHTADIN RT. 13 KELURAHAN KENALI BESAR KECAMATAN ALAM BARAJO KOTA JAMBI)

Main Authors: NURHIDAYAH, SHE162071, Miftah, A. A, Maryani, Maryani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/4268/1/revisi%20nurhidayah%2C%20sh.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/4268/
Daftar Isi:
  • Yayadan sabilal muhtadin merupakan lembaga pendidikan alquran yang didirikan oleh sekelompok orang pada tahun 2017 yang terletak di rt 13 kelurahan kenali besar Kecamatan Alam barajo kota Jambi, skripsi yang berjudul "penarikan kembali harta wakaf oleh wakif menurut hukum Islam ( studi kasus di yayasan sabilal muhtadin rt. 13 Kelurahan kenali besar Kecamatan alam barajo kota Jambi)" ini bertujuan mengetahui apa uang melatarbelakangi si wakif meminya kembali, bagaimana status hatya wakaf dan akibat hukum setelah penrikan Kembali harta wakaf tersebut. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan instmen pengumpulan data melalui observasi, wawancacra fan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut: permintaan penarikan harta wakaf di yayasan sabilal muhtadin terjadi karena wakif merasa tidak dilibatkan dalam kepengurusan yayasan, faktor ekonomi juga menjadi faktor penarik an Kembali tanah wakaf karena tanah menjadi alat untuk mencari rezeki, lemahnya pengetahuan agama masyarakat tidak semua mengerti tentang wakaf. Penarikan tanah wakaf bila ditinjau dari hukum Islam tidak boleh ditarik kembali. Harta yang telah diwakafkan tidak holeh ditari kembali karena pada hakikatnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah. Karena harta wakaf terlepas dati hak milik wakif sejak wakaf diikratkan. Harta benda wakaf yg sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar fan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.