TEPAK SIRIH DALAM PROSESI PEMINANGAN ADAT MELAYU JAMBI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DESA MAJELIS HIDAYAH KECAMATAN KUALA JAMBI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR)
Main Authors: | EMI LESTARI, SHK.162104, Kasir, Ibnu, Mustiah, Mustiah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/3647/1/EMI%20LESTARI-SHK162104.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/3647/ |
Daftar Isi:
- Penelitian yang penulis lakukan mengenai prosesi peminangan adat melayu Jambi yang mengharuskan tepak sirih di dalamnya yang mana penulis meneliti permasalahan di desa Majelis Hidayah. Dimana dalam prosesi peminangan adat melayu Jambi yang mengharuskan adanya tepak sirih telah dilakukan oleh masyarakat melayu Jambi sejak zaman dahulu. Melihat dari hal itu maka penulis melakukan penelitian dengan dua tujuan utama yaitu pertama, untuk mengertahui bagaimana prosesi peminangan adat melayu Jambi yang mengharuskan adanya tepak sirih di desa Mejelis Hidayah Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kedua, untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Islam tentang keharusan tepak sirih dalam prosesi peminangan adat melayu Jambi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif tipe pendekatan deskriptif dan analisis. Jenis dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Instrumen pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. teknik sampling yang digunakan adalah non probability sampling dengan jenis teknik purposive sampling. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu, tepak sirih dalam prosesi peminangan adat melayu Jambi di desa Majelis Hidayah adalah prosesi dimana ketika pihak laki-laki datang untuk melamar si perempuan harus membawa tepak sirih yang berisi sirih, kapur, tembakau, pinang, gambir, rokok, dan uang Rp.125,- (seratus dua puluh lima rupiah). pihak perempuanpun juga menyiapkan hal yang sama dan tujuan tepak sirih ini tersebut adalah sebagai penanda pinangan diterima atau tidak dengan cara salah satu dari kedua pihak setidaknya memakan sirih yang dibawa satu sama lain. Sementara dalam hukum Islam perihal tepak sirih dalam peminangan adat melayu Jambi sesuai dengan yang diteliti hukumnya adalah mubah karena tatacara ataupun prosesi peminangan tidak diatur langsung dalam nash dan selama pelaksanaannya tidak bertentanganan dengan nash itu sendiri.