PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI JAMBI)
Main Authors: | Indri Yani, SHP. 151869, Ishaq, Ishaq, Alpian, Elvi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/3529/1/SHP.151869_INDRI%20YANI_HUKUM%20PIDANA%20ISLAM.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/3529/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan sesama anak, kemudian bagaimana kendala perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan sesama anak. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi yaitu menggunakan metode yuridis, empiris, dan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan menggunakan insatrumen pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan cara data reduction (reduksi data). Dari hasil penelitian salah satu kasus yang telah oleh anak terhadap anak adalah putusan No.62 /PID /SUS /AN /2013 /PN.JBI. dengan inisial RSW. Warga kota Jambi.dan dapat disimpulkan. Pertama Setiap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka akan mendapatkan perlindungan hukum anak dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Antara lain; Perlindungan Hukum terhadap Anak pada Tahap Penyidikan. Perlindungan Hukum terhadap Anak pada Tahap Penuntutan. Perlindungan Hukum terhadap Anak pada Tahap Persidangan.. Perlindungan Hukum terhadap Anak pada Tahap Permasyarakatan. Peranan Balai Pemasyarakatan.Peradilan Pidana Anak yang Ideal. Kedua . Kendala dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksualialah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesama anak, Pengadilan Negeri Kjambi Jambi tentu menghadapi berbagai masalah terutama dari pihak keluarga korban yaitu ingin balas dendam, kurangnya srana dan prasarana, faktor lingkungan yang tentunya sangat berperan fundamental, Selain itu kendala lain sebagai faktor lainnya ialah media. Ketiga, upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kendala yang terjadi, yaitu melakukan kegiatan kerjasama antar Instansi Pemerintahan yang berkaitan dengan pidana anak, dan meningkatkan menyediakan fasilitas, dan melakukan kegiatan sosialisasi.