PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN LUBUK LARANGAN BERDASARKAN PERATURAN ADAT (Studi Kasus di Desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin)

Main Authors: Ade Noprianto, SHP162139, Ramlah, Ramlah, Alpian, Elvi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/3468/1/Ade%20Noprianto.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/3468/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul :Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ikan Lubuk Larangan Berdasarkan Peraturan Adat (Studi Kasus di Desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin). Berdasarkan latar belakang masalah maka penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian tindak pidana pencurian ikan Lubuk Larangan berdasarkan peraturan adat di desa Rantau Ngarau Kabupaten Merangin. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan, dengan mengunakan dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder yang didapat dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.Adapun data primernya diperoleh melalui wawancara dengan kepala desa, kepala dusun, ketua adat dan ketua lubuk larangan.Sedangkan data sekunder berupa dokumen-dokumen dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penelitian.Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : Tindak pidana pencurian ikan Lubuk Larangan yang terjadi di desa Rantau Ngarau Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin diselesaikan dengan sistem peradilan adat dengan menghadirkan seluruh perangkat desa beserta tokoh masyarakat. Tindak pidana pencurian ikan Lubuk Larangan disidangkan di rumah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di rumah ketua lubuk larangan jika permasalahan tidak selesai secara adat maka permasalahan akan ditangani oleh pihak kepolisian. Tindak pidana pencurian ikan Lubuk Larangan disanksi dengan membayar denda sebanyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) pembayaran dilakukan setelah pembacaan putusan pengadilan adat 7 (Tujuh) hari atau selambat – lambatnya 14 (Empat Belas) hari sesuai dengan aturan yang sudah diatur di dalam Peraturan Adat Desa Rantau Ngarau. Kata kunci : Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian