DISPARITAS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 256 / PID.B / 2019 / PN JMB DAN NOMOR : 230 / PID.B / 2019 / PN JMB DI PENGADILAN NEGERI KOTA JAMBI)

Main Authors: A Dhakirillah, SHP 162137, Ishaq, Ishaq, Zaki, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/3449/1/SHP%20162137-DISPARITAS%20PIDANA%20TERHADAP%20PELAKU%20TINDAK%20PIDANA%20PENCURIAN%20DENGAN%20PEMBERATAN%20%28STUDI%20PUTUSAN%20NOMOR%20%20256%20%20PID.B%20%202019%20%20PN%20JMB%20DAN%20NOMOR%20%20230%20%20PID.B%20%202019%20%20PN%20JMB%20DI%20PENGADILAN%20NEGERI%20KOTA%20JAMBI%29.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/3449/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pada perkara terjadinya disparitas pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan upaya hakim terhadap disparitas pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan atara putusan nomor 256/pid.b/2019/PN Jmb dan nomor 230/pid.b/2019/PN Jmb. pada putusan Pengadilan Negeri Kota Jambi. Oleh karena itu penelitian ini dikategorikan penelitian kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah: pendekatan konseptual. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data skunder melalui studi kepustakaan. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara, lalu teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari dua putusan hakim dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan terjadinya disparitas pidana maka terjadinya disparitas tersebut ada beberapa faktor, yaitu factor yuridis, dan factor emperis. Dari faktor yuridis disebabkan danya eksitensi kebebasan kekuasaan dan kemandirian kehakiman dalam UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman yang ada dan isi kandungan KUHP yang menjadi masalah terjadinya disparitas. Maka upaya hakim terhadap terjadinya disparitas pidana pencurian dengan pemberatan, hakim menjalankan UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.