PENYELESAIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT TENTANG TINDAK PIDANA TAWURAN ANTARA WARGA DESA BARU DAN WARGA DESA RANTAU SULI (Studi Kasus di Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin)

Main Authors: ANDES ZAPUTRA, SHP.162147, Ramlah, Ramlah, Aiman, Muhammad
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/3446/1/ANDES%20ZAPUTRA.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/3446/
Daftar Isi:
  • Latar Belakang masalah; bagaimana proses penyelesaian tindak pidana dan hukum adat tentang tawuran antar Desa Baru dan Rantau Suli, menurut hukum adat dan bagaimana pula tinjauan dari hukum Islam serta permasalahan apa yang ditemukan dalam kedua penyelesaian tersebut. Metode Penelitian; dalam mengumpulkan data penulis menggunakan penelitian lapangan, untuk memudahkan menghimpun data-data dan fakta dilapangan maka penulis menggunakan teknis, antara lain, observasi, wawancara, dalam wawancara yang menjadi respondennya penulis pilih antara lain wawancara dengan kutua lembaga Adat, kades, pihak yang bersengketa, teknis yang terakhir dokumentasi. Temuan penelitian;, kesimpulan; penyelesaian dengan Adat, dilakukan dengan proses; penentuan hari penyelesaian antar lembaga Adat , menetapkan hukuman, jangka waktu pembayaran, permasalahan dalam hukum Islam dan permasalahan dalam hukum Positif, mengingat negara kita bukan negara yang menerapkan sistem hukum Islam hukum pidana seperti qishash maka negara kita menerapkan hukum pidana Positif seperti pidana penjara, maka untuk kasus tersebut diatas diselesaikan dalam bentuk penyelesaian menurut hukum adat, kasus ini tidak diselesaikan menurut hukum Islam, dan hukum positif.