ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Main Authors: Nopa Wahyuni, SHP162183, Alhusni, Alhusni, Razak, Abdul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/3340/1/SKRIPSI%20NOPA%20WAHYUNI%2C%2C%2C.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/3340/
Daftar Isi:
  • Agama adalah suatau kepercayaan bagi pemeluknya, hidup dalam kedamaian keharmonisan antar semua manusia dan ketentraman dalam beribadah antara umat dengan tuhan nya. Penodaan atas agama adalah pemicu dari komflik kehancuran keharmonisan dan ketentraman baik suku, ras, dan agama itu sendiri. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap penista agama yang dilakukan melaui media sosial analisis yuridis putusan nomor : 360/ Pid.Sus/2018/PN.Jmb. dan putusan nomor : 378/ Pid.Sus/2018/PN Jmb. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dan sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu kitap undang-undang hukum pidana pasal 156a dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, dan data sekunder berupa data pustaka yang dihimpun dari sejumlah buku, jurnal, surat kabar, media internet, dan sumber bacaan lainnya yang berkaitan dengan skripsi ini. teknik pengumpulan data dilakukan denganstudi pustaka, dananalisis data dilakukan dengan cara kualitatif.Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut:pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus penistaan agama (analisis putusan nomor : 360/ Pid.Sus/2018/PN.Jmb. dan putusan nomor : 378/ Pid.Sus/2018/PN jmb) adalah pertimbangan yuridis sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) uu no. 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasala 156a kuhp, hakim menilai bahwa terhadap alasan pembenaran, alasan pemaaf dan alasan penghapusan. Dimana dalam putusannya hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000;- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan. Pandangan hukum islam terhadap putusan yang dijatuhkan hakim dalam kasus penistaan agama termasuk jarimah hudut yaitu diperangi hingga mati apabila ia tidak bertobat, sedangkan dalam pasal 156a KUHP penjara paling lama 5 tahun