APLIKASI MUSAQAH KEBUN KARET PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA TANGKIT KECAMATAN SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI)

Main Authors: Muhammad Riko Ari Wibowo, SHE 162065, Faruk, A., Sasnifa, Pidayan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/3338/1/MUHAMMAD%20RIKO%20ARI%20WIBOWO.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/3338/
Daftar Isi:
  • Masyarakat Desa Tangkit adalah masyarakat mayoritas sebagai petani karet khususnya dalam sektor perkebunan yang banyak dimiliki oleh masyarakat Desa Tangkit ini adalah kebun karet dan nanas, dengan adanya tanah pertanian kebun karet ini, masyarakat tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam Hukum Ekonomi Syariah atau akad bagi hasil kebun karet antara pemilik kebun dan penyadap dikenal dengan istilah akad musaqah yaitu pemilik kebun menyerahkan kebun karetnya kepada penyadap kebun karet dan hasilnya dibagi antara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan. Pada umumnya sistem perjanjian/kerjasama bagi hasil kebun karet ini hanya dilakukan berdasarkan kata sepakat antara pemilik dan penyadap. Akadnya dilakukan secara lisan dan berdasarkan kepercayaan tidak ada kekuatan hukum, sehingga banyak memberi peluang antara kedua belah pihak melakukan hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak terhadap pihak lain.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem bagi hasil kebun karet antara pemilik kebun dan penyadap di Desa Tangkit, dan untuk mengetahui pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem bagi hasil kebun karet Desa Tangkit dan dari hasil penelitian agar dapat berguna bagi seluruh masyarakat Desa Tangkit dalam upaya memberi gambaran dan kontribusi bahwa pentingnya bagi hasil kebun karet. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan sumber data primer melalui penelitian lapangan dan data sekunder data yang diperoleh melalui kepustakaan, data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan dan mengambarkan mengenai pokok permasalahan yang ada, kemudian penguraian tersebut dapat diambil kesimpulan dengan secara deduktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem Bagi Hasil kebun karet antara pemilik kebun Karet dan penyadap yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi tidak bertentangan dengan hukum Islam karena sudah memenuhi syarat dan rukunnya, hanya saja dalam sistem perjanjiannya dilakukan secara lisan dan berdasarkan adat dan Kebiasaan saja, sedangkan pembagian hasilnya dilakukan setelah hasil getah karet tersebut dijual kepada toke, dan hasil dari penjualan tersebut dibagi menurut kesepakatan awal dengan menyebutkan yaitu, 1⁄2 untuk karet unggul, 1/3 untuk jenis karet siling dan 1/5 untuk kebun sudah tua dan susah di sadap dari harga jual untuk biaya pemupukan dll. Jadi mengenai pembagian hasil getah karet tersebut ditinjau dari hukum tidak bertentangan dengan Hukum Islam.