PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENYURUH MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ORANG LAIN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Main Authors: | Widia Astuti, SHP162206, Ishaq, Ishaq, Kurniawan, Edi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/3333/1/SHP162206%20Pertanggungjawaban%20Pidana%20Terhadap%20Orang%20Yang%20Menyuruh%20Melakukan%20Penganiayaan%20Terhadap%20Orang%20Lain%20Menurut%20Hukum%20Pidana%20Islam%20dan%20Kitab%20Undang-Undang%20Hukum%20Pidana%20%28KUHP%29.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/3333/ |
Daftar Isi:
- Baik Hukum Pidana Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keduanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya dan orang lain tidak menirunya. Namun perbedaan keduanya terletak pada sumber hukum dan sanksi kepada pelaku tindak pidana. Dengan demikian, skripsi ini membahas pertanggung pidana terhadap orang yang menyuruh melakukan penganiayaan terhadap orang lain menurut kedua hukum ini. Skripsi ini bertujuan untuk mengungkap pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang menyuruh melakukan tindak pidana penganiayaan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Permasalahan yang timbul dari penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban terhadap orang yang menyuruh melakukan penganiayaan terhadap orang lain menurut kedua hukum tersebut serta persamaan dan perbedaannya. Penelitian ini menggunakan cara pengumpulan data dengan mencari referensi dari studi pustaka, dokumen dan studi arsip serta menggunakan teori perbandingan pidana dalam penelitiannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, dalam hukum Islam penyuruh akan dikenakan hukuman ta’zir, kedua menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyuruh pelaksana dapat dipidana dengan pidana dengan pasal 55 KUHP. Dimana orang yang menyuruh melakukan sama dengan orang yang melakukan, ketiga adalah persamaan dan perbedaannya, kedua hukum tersebut memberikan kedudukan pertanggungjawaban yang berbeda-beda terhadap pelaku turut serta dalam melakukan suatu jarimah namun terdapat persamaan diantara keduanya, yaitu dalam KUHP dan hukum Islam mengenal orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya (terganggu karena penyakit atau cacat kejiwaan dan pengaruh daya paksa). Saran dari penulis, pemerintah harus melakukan gerakan sadar hukum kepada masyarakat terhadap suatu pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci:Penganiayaan, Tanggungjawab, Menyuruh.