IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH INDRAGIRI HILIR NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG GERAKAN MASYARAKAT MAGHRIB MENGAJI (STUDI DI KECAMATAN SUNGAI BATANG KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU)

Main Authors: Muhammad idris bahdi, Sip. 162389, Ulum, Bahrul, Zaki, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/3302/1/SIP.162389_MUHAMMAD%20IDRIS%20BAHDI_ILMU%20PEMERINTAHAN.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/3302/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji di Kecamatan Sungai Batang telah di lakasanakan disemua desa khusunya di Desa Benteng Utara, Mugomulyo, dan Desa Benteng Barat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitan kualitatif yaitu bertujuan menggambarkan sesuatu apa adanya (deskriptif kualitatif) dan jenis penelitan yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseach). Adapun Sasaran peraturan daerah tersebut adalah seluruh masyarakat yang beragama Islam baik laki-laki maupun perempuan dari usia anak-anak, remaja, dewasa sampai orang tua. Dari hasil penelitian dapat dikategorikan implementasi peraturan daerah belum berhasil karena tidak tercapainya tujuan dan sasaran yang diinginkan Kebanyakan yang ikut meramaikan Maghrib mengaji hanyalah anak-anak sedangkan masyarakat dengan usia dewasa dan orang tua hanya memotivasi anaknya untuk pergi mengaji. Ada beberapa faktor yang mendukung pengimplementasian peraturan tersebut yakni: 1. Faktor pemerintah, 2. Faktor tenaga pengajar, 3. Faktor materi (pembiayaan), 4. Faktor fasilitas. Selain faktor pendukung ada juga juga faktor pengahambat dalam pengimplemnetasian peraturan daerah tersebut yaitu: 1. Masalah ketersediaan listrik, 2. Tenaga pengajar yang belum pernah mendapatkan pelatihan, 3. Kemauan anak dan kekhawatiran orang tua jika dilaksanakan pada waktu malam hari, 4. Kesulitan mengatur waktu kegiatan, 5. Masalah kejelasan insentif, 6. Pemerataan fasilitas dan yang terkhir 7. Tidak pernahnya dilaksanakan pengawasan oleh pemerintah daerah