TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN GANDA ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM KELUARGA (STUDI KASUS DI DESA KASANG PUDAK KEC. KUMPEH ULU KAB. MUARO JAMBI)

Main Authors: ALDA FITA LOKA, SHK162636, Ramlah, Ramlah, Idris, Idris
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/3301/1/SKRIPSI_ALDA_FITA_LOKA%5B1%5D.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/3301/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji tentang peran ganda isteri pencari nafkah utama dalam keluarga ditinjau menurut hukum Islam yang terjadi di Desa Kasang Pudak. Skripsi bertujuan untuk mengetahui Faktor yang melatar belakangi dan tinjauan hukum Islam istri pencari nafkah utama dalam keluarga di masyarakat Desa Kasang Pudak. Metode penelitian skripsi ini normatif sosiologis bersifat kualitatif, yang mengacu pada aturan aturan sosial yang berlaku di tengah masyarakat mengunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti menarik kesimpulan, pertama Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya peran ganda istri dalam keluarga di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi yaitu faktor ekonomi, faktor kurangnya Skill sang suami, dan faktor Pendidikan, faktor malas berkerja, serta faktor Kurang pahamnya Agama terlebih lagi hukum dalam berkeluarga. Kedua, Tinjauan hukum Islam mengenai Istri pencari nafkah ada beberapa ulama berbeda pendapat, diantarannya memiliki pendapat Mubah (diperbolehkan) dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Pertama, golongan ulama ini berpendapat Mubah (diperbolehkan), sebab dalam Islam tidak melarang wanita berkerja diluar rumah, asalkan mereka memahami syarat-syarat yang dibolehkan wanita berkerja dan mereka dapat memenuhinya. Kedua, Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, pada dasarnya Hukum Istri berkerja di luar rumah adalah terlarang, karena dengan berkerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan.