IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Studi Di Kantor Kecamatan Paal Merah Kota Jambi)
Main Authors: | EVI SAHRINA, SIP. 162288, Rasito, Rasito, Hartono, Sigit |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/3272/1/SIP.162288_EVI%20SAHRINA_ILMU%20PEMERINTAHANN.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/3272/ |
Daftar Isi:
- Menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Izin Mendirikan Bangunan bahwa penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Tujuan penelitian ini adalah Pertama, untuk mengatahui Bagaimana Peran Pelayanan Pemerintah Kota dalam Penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kedua, untuk mengetahui Apa Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Dalam Penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Skripsi ini menggunakan Pendekatan yuridis empiris dan jenis penelitian ini adalah menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. tujuan utama untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan jalan mendeskrifsikan segala macam cara Pemerintah Dalam Penerapan Peraturan Daerah Kota Jambi. Berdasarkan penelitin yang dilakukan penulis, diperoleh hasil dan kesimpulan: Pertama, Peran Pelayanan Pemerintah Kota Dalam Penerapan Peraturan Daerah Kota Jambi Sudah efektif Dalam Pemenuhan Kebutuhan Layanan Masyarakat, dan Pihak Kecamatan Paal Merah Kota Jambi Masih Berkoordinasi dengan Pihak lain. Kedua, Faktor Kendala yang dihadapi Dalam Penerapan Peraturan Daerah Kota Jambi kurangnya Sumber Daya manusia Dalam memenuhi persyaratan administratif dan teknis faktor lain nya sehingga masih banyak masyarakat yang tidak memiliki IMB sebelum membangun sebuah bangunan.