TANGGUNG JAWAB PERANGKAT RUKUN TETANGGA ( RT ) DALAM PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO TAHUN DI DESA SIPIN TELUK DUREN KECAMATAN KUMPEH ULU KABUPATEN MUARO JAMBI

Main Authors: ISEP SUPRIANSA, SPI141837, Ma'ani, Bahrul, Masburiyah, Masburiyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/3164/1/NIM.%20SPI.141837_SKRIFSI%20ISEP%20SUPRIANSA.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/3164/
Daftar Isi:
  • Desa sangat berpariasi dan penting karena desa sebagai tempat bertemunya urusan – urusan masyarakat dengan kepentingan negara Ada beberapa tugas dan pungsi RT dan perdesaan salah satunya mendukung pemerintahan desa dalam pembangunan, banyak kenyataan di perdesaan peran RT terhadap pembangunan desa di ambil alih oleh kepala desa pembangunan merupakan hal yang sangat mendasar dalam sebuah negara pemerintahan berkewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya dan salasatunya adalah melalui pembangunan, di era sekarang pembangunan bukanlah di titik beratkan pada pembangunan di wilayah perkotaan tetapi pembangunan sudah dimulai dari wilayah perdesaan. maka penulis berusaha merumuskan masalah yang ingin diteliti agar tidak menyulitkan dalam pengumpulan data yang diperlukan, Maka dari itu penulis merumuskan masalah sebagai berikut: . Bagaimana tanggung jawab perangkat (RT) terhadap pembangunan Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan.Kumpeh Ulu.Kabupaten.Muaro Jambi . Kendala dan upaya apa saja yang di hadapi perangkat (RT) terhadap pembangunan Desa Sipin Teluk Duren kecamatan.Kumpeh Ulu kabupaten.Muaro Jambi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun dilakukan dengan cara menampung semua aspirasi atau usulan dari masyarakat mengenai pembangunan yang kemudian dibahas dalam rapat RT dan disampaikan dalam rapat RT lalu dari hasil rapat tersebut di sepakati hal-hal yang akan diajukan ke Kepala Desa mengenai rencana pembangunan yang di butuhkan masyarakat berdasarkan aspirasi yang telah di kumpulkan, sedangkan dalam hal pelaksanaan pembangunan dilakukan ketua RT dengan mengajak warga masyarakat secara gotong royong untuk melaksanakan pembangunan yang telah direncanakan.