TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROBLEMATIKA ARAH KIBLAT MASJID-MASJID DI KELURAHARAN MENDAHARA ILIR, KECAMATAN MENDAHARA, KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR”

Main Authors: Amar Muhammad Ilham, SPM162587, Ahmad, Baharuddin, Rahmadi, Rahmadi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/3114/1/amar%20muhammad%20ilham%20_%20perbandingan%20mazhab.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/3114/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Problematika Arah Kiblat Masjid Taqwa Daroel Iman di Kelurahan Mendahara Ilir. Selanjutnya ingin mengetahui Penyelesaian dan Pandangan Hukum Islam terhadap Problematika Arah Kiblat Masjid Taqwa Daroel Iman di Kelurahan Mendahara Ilir. Kelurahan Mendahara Ilir memiliki Masjid dan Musholla. Namun, Masjid yang pernah diklaim arah kiblat nya hanya Masjid Taqwa Daroel Iman. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan tujuan utama untuk mendeskriftifkan dan menggambarkan bagaimana Tokoh Masyarakat dan Alim Ulama yang dulu menentukan Arah Kiblat Masjid Taqwa Daroel Iman dan Masjid Al-Ikhlas. Lalu bagaimana Tokoh Masyarakat dan Alim Ulama yang sekarang menyelesaikan masalah Problematika Arah Kiblat Masjid Taqwa Daroel Iman. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat Tinjauan Hukum Islam terhadap Problematika Arah Kiblat Masjid Taqwa Daroel Iman di Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penelitian ini dimaksudkan atau ditujukan pada pengurus masjid dan masyarakat Kelurahan Mendahara Ilir khususnya yang berada di sekitar Masjid Taqwa Daroel Iman. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik penelitian langsung ke objek penelitian atau riset lapangan (field reseach) untuk memperoleh data dengan jalan: analisis data, wawancara dan dokumentasi di gunakan untuk memperoleh gambaran yang umum dan menyeluruh dari obyek dan penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masyarakat menentukan arah kiblat Masjid Taqwa Daroel Iman dengan menggunakan tongkat istiwa dan Masjid Al- Ikhlas dengan menggunakan kompas. Kemudian masyarakat menyelesaikan problematika arah kiblat dengan memanggil KUA Kecamatan Mendahara untuk mengukur kembali arah kiblat. Pengukurannya menggunakan Rashdul Kiblat. Lalu pandangan hukum islam terhadap problematika arah kiblat yang terjadi Masjid Taqwa Daroel Iman adalah masyarakat yang mengikuti mażhab Syafi’i dan telah mendirikan sebuah masjid yang mana belakangan masjid diketahui tidak menghadap persis ke arah Ainul kabah, maka masyarakat tidak perlu merubah arah masjid tersebut, karena pada dasarnya ada ulama yaitu Hanafiyah yang memperbolehkan cukup menghadap ke arah kiblat.