TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE MENURUT UNDANG - UNDANG ITE DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Main Authors: | Silistari, SHP162198, Rafika, Rafika, Razak, Abdul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/3097/1/sayang.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/3097/ |
Daftar Isi:
- Kasus penipuan jual beli online terjadi seiring dengan berkembang teknologi, model penipuan jual beli online biasanya memanfaatkan internet untuk menarik perhatian masyarakat dengan harga yang relatif murah hingga masyarakat teratarik untuk membelinya. Skripsi ini menggunakan pendekatan normatif, tinjauan yuridis normatif dengan melakukan identifikasi terhadap isu-isu hukum yang kurang berkembang dalam masyarakat, mengkaji penerapan-penerapan hukum (normatif) dalam masyarakat, mengkaji pendapat ahli-ahli hukum terkait dan analisis kasus dalam dokumen-dokumen untuk memperjelas hasil penelitian kemudian ditinjau aspek praktis dan aspek akadimisi keilmuan hukumnya dalam penelitian hukum. Sebagai tujuan antaranya adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tindak pidana penipuan jual beli online menurut Undang-Undang ITE dan hukum pidana Islam dan sanksi tindak pidana penipuan jula beli online menurut Undang-Undang ITE dan hukum pidana Islam. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana penipuan ini masih terbatas dalam penggunaan KUHP dan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: pertama setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kedua dalam hukum islam, tindak pidana penipuan jual beli online termasuk kedalam jarimah ta’zir. jarimah ta’zir adalah perbuatan tindak pidana yang bentuk dan ancaman hukum ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir artinya: ajaran atau pelajaran)