PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK UANG KEMBALIAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PADA MINI MARKET RAJA KOTA JAMBI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

Main Authors: PUTRI WULANDARI, SHE162075, Harun, Hermanto, Maryani, Maryani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/3066/1/Binder%20Putri%20Wulandari%20HES162075.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/3066/
Daftar Isi:
  • x ABSTRAK Skripsi ini menjelaskan tentang Perlindungan Konsumen Atas Hak Uang Kembalian dalam Transaksi Jual Beli Pada Mini Market Raja Kota Jambi Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Adapun tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui Bagaimana Praktik Transaksi Pembayaran Pada MM. Raja Pal 6 Kota Jambi, Apa Akibat Atas Tidak Terpenuhinya Hak Uang Kembalian Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Apa Motivasi Pengelola MM. Raja Pal 6 Kota Jambi Menetapkan Harga Pada Label yang Nominal Mata Uangnya Tidak Ada. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, metode pengumpulan data melalui observasi wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Praktik transaksi di MM. Raja Pal 6 kasir akan menghitung semua barang yang diambil, maka konsumen akan menerima struk harga. Struk harga merupakan salah satu bukti perjanjian dalam transaksi jual beli di MM. Raja Pal 6 Kota Jambi. Misalnya total yang harus dibayarkan Rp.55.850 kemudian dibulatkan menjadi Rp.55.900 tanpa adanya pemberitahuan dari kasir bahwa harga telah dibulatkan. Maka konsumen akan memberikan uang Rp.56.000, seharusnya jumlah uang kembalian Rp.150 dalam hal ini biasanya kasir hanya akan mengembalikan uang Rp.100 karena Rp.50 tidak ada nominal mata uangnya. Jika uang Rp.100 susah ditemukan maka kasir akan mengalihkan uang kembalian konsumen dengan satu permen. (2) Akibat atas tidak terpenuhinya hak uang kembalian dalam transaksi jual beli Pada MM. Raja Pal 6 Kota Jambi Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terdapat pelanggaran 5 pasal yakni sebagai berikut: Pelanggaran pasal 9 huruf (a), pasal 10 huruf (a), pasal 15, dan terkait sanksi pengalihan uang kembalian menjadi permen berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 maka hal ini telah melanggar pasal 8 UUPK, akibat pelanggaran tersebut dapat di pidana 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah), sebagaimana tercantum dalam pasal 62 ayat 1 UUPK. (3) Motivasi pengelola MM. Raja Pal 6 menetapkan harga yang tidak ada nominal mata uangnya merupakan salah satu strategi pemasaran, karena menetapkan harga dengan angka kriting atau harga ganjil dapat membuat konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut dan konsumen akan berpikir bahwa harga tersebut lebih murah dari toko atau swalayan lainnya.