PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENUNDAAN HIDUP BERSAMA SETELAH AKAD NIKAH DI DESA DUSUN DALAM KECEMATAN BATHIN VIII KABUPATEN SAROLANGUN
Main Authors: | MASTUROH, UB 150107, Samsu, Samsu, Kusnadi, Edy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/3035/1/UB.%20150107_MASTUROH_BIMBINGAN%20PENYULUHAN%20ISLAM%20-%20Masturoh%20Oppo.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/3035/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini di latar belakangi oleh realitas yang tejadi di kalangan masyarakat Desa Dusun Dalam Kecematan Bathin VIII Kabupatem Sarolangun, yang mana pasangan pengantin harus menunda hidup bersama setelah akad nikah sebelum adanya resepsi pernikahan, mengapa hal ini terjadi dan bagaimana masyarakat memandang hal tersebut? penundaan hidup bersama yang dilakukan oleh pasangan pengantin membuat mereka belum bisa melaksanakan kewajiban suami istri dengan maksimal sehingga hak suami maupun istri ada yang dikorbankan. Hal ini mendorong penulis untuk meneliti tentang penundaan hidup bersama setelah akad nikah, melalui penelitian ini akan menjelaskan bagaimana penundaan hidup bersama setelah akad nikah tersebut terjadi, apa dampak positif dan negatif penundaan hidup bersama setelah akad nikah. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah kualitatif diskriptif dengan menekankan pada pengamatan manusia, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan tehnik purposive sampling yaitu tehnik yang didasarkan pada ciri-ciri tertentu yang ada dalam populasi yang diperkirakan erat sangkut pautnya dengan ciri-ciri atau sifat yang ada dalam populasi yang sudah diketahui sebelumnya, subjek dan penelitiannya adalah segenap staf kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, nenek mamak, pegawai syarak, dan masyarakat di Desa Dusun Dalam Kecematan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan penelitian dilapangan ditemukan bahwa penundaan hidup bersama setelah akad nikah terjadi karena berbagai faktor diantaranya yaitu faktor sejarah, faktor adat, faktor ekonomi, dan faktor asimilasi. Faktor yang paling dominan penyebab terjadinya penundaan hidup bersama setelah akad nikah yaitu karena faktor ekonomi, karena belum adanya biaya untuk melaksanakan resepsi. Kemudian muncul berrbagai persepsi dikalangan tokoh masyarakat, yang mana mereka berpandangan bahwa penundaan hidup bersama setelah akad nikah yang dilakukan oleh pasangan pengantin tidaklah menjadi permasalahan karena atas dasar keinginan dari kedua belah pihak. Selain itu penundaan hidup bersama setelah akad nikah juga menimbulkan dampak positif dan negatif, adapun dampak positif dari penundaan hidup bersama setelah akad nikah yaitu pasangan pengantin dapat lebih mempersiapkan diri untuk hidup berumah tangga, adapun dampak negatif dari penundaan hidup bersama setelah akad nikah yaitu pasangan pengantin belum bisa melaksanakan kewajibannya dengan maksimal baik sebagai seorang suami maupun istri karena adanya batasan-batasan yang harus mereka jalani sebelum resepsi pernikahan.