KEDUDUKAN DAN PERAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 (STUDI KANTOR KECAMATAN PELEPAT ILIR MUARO BUNGO)

Main Authors: DESTI DWI SUGIARTI, SPI. 141819, Ulum, Bahrul, Fuhaidah, Ulya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2968/1/BOOKMARK%20SKRIPSI%20DESTI%20DWI%20SUGIARTI%20-%20Desti%20dwi.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2968/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang mengetahui kedudukan dan peran camat dalam penyelenggraan pemerintahan daerah menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014, faktor penghambat peranan camat dalam pelaksanaan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, serta solusi penerapan peran camat kecamatan pelepat ilir di dasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait judul serta dokumentasi. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil dan kesimpulan kedudukan camat dalam Penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat/distrik. Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota. Maksud adanya kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahandalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.Faktor penghambat Peranan Camat dalam Pelaksanaan Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 Yaitu SDM, sarana dan prasarana prasarana, serta kepemimpinan, Sumber Daya Manusia tentangPemahaman pegawai terhadap tugas pokok masih terbatas mengingat dari SDM yang berbeda-beda latar belakang pendidikannya dan lebih banyak berpendidikan SLTA, dan dari sarana dan prasana dimana masih sangat sulit. solusi penerapan peran camat kecamatan pelepat ilir di asarkan Pada UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah dengan melaksanakan pengawasan dan pembinaan serta evaluasi oleh Pemerintah yang berwenang, selain itu mekanisme pemilihan dan pengangkatan camat harus sesuai dengan ketentuan yang mengatur.Jika telah menduduki posisi camat maka solusi yang ditawarkan adalah camat harus mengikuti Pelatihan atau diklat camat selama 3 bulan di kementerian dalam negeri, sesuai permendagri nomor 30 tahun 2009.