PENGANIAYAAN DILIHAT DARI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Main Authors: Alra Harynova, PM141886, Gani, Ruslan Abdul, Alhusni, Alhusni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/290/1/SPM141886_Alra%20Harynova_PERBANDINGAN%20MAZHAB%20-%20H.%20Ari.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/290/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan tindak pidana pidana penganiayaan menurut pandangan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Islam. Permasalahan tindak pidana penganiayaan di atur di dalam KUHP. JIka dilihat dan diteliti terdapat beberapa jenis dari tindak pidana penganiayaan dimulai dari tindak penganiyaan biasa sampai pada tindak penganiayaan berat yang direncanakan. Kemudian ancaman hukum yang diberikan bervariatif sesuai dengan besar dan kecilnya tidak penganiayaan yang dilakukan. Penganiayaan juga dibahas dalam hukum pidana Islam, istilah lain dari hukum pidana Islam adalah jinayah. Jinayah adalah nama bagi tindak kejahatan. Terhadap masalah penganiayaan dalam hukum pidana Islam dibahas lebih detail lagi macam-macam penganiyaan. Terdapat begitu banyak dari penganiayaan namun secara umum dibagi menjadi dua bentukm, yakni penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Ancaman hukum yang diberikan pada pelaku terdapat tiga jenis, pertama qishas, qishas merupakan hukuman pokok dari tindak penganiayaan. Jika seseorang melukai hidung maka dibalas pula dengan melukai hidung. Kedua diyat, diyat adalah hukum menebus tindak kejahatan dengan onta, masalah jumlah onta yang harus dibayar harus sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan. Ketiga ta'zir. Hukuman ta'zir ini juga merupakan hukuman pengganti dan orang yang menjatuhkan hukuman ta'zir ini adalah hakim. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode komparatif, yakni membandingkan penganiayaan menurut KUHP dan hukum pidana Islam. Kemudian penelitian ini juga berbentuk kualitatif dengan pendekatan library research (telaah kepustakaan).