PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEREDARAN VAKSIN PALSU DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM

Main Authors: ASRINA WULANDARI, SHP. 130124, Ishaq, Ishaq, Sasnifa, Pidayan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2818/1/ASRINA%20WULANDARI_SHP130124%20-%20BAHARI%20KOMPUTER.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2818/
Daftar Isi:
  • Vaksin palsu sebagai bentuk sediaan farmasi yang tidak boleh beredar karena tidak sesuai dengan standar mutu sediaan farmasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan ada unsur penipuan terhadap pasien atau masyarakat. Kajian ini berusaha menjawab pertanggungjawaban pidana pelaku peredaran vaksin palsu dilihat dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis dan empiris. Yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku peredaran vaksin palsu dilihat dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Rumah sakit maupun bidan/klinik ditentukan yang terindikasi menerima vaksin palsu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu secara politik, dapat diminta pertanggungjawaban kepada lembaga kesehatan di Indonesia. Menteri Kesehatan dapat diminta pertanggungjawaban mengapa persoalan “begitu penting” menjadi teledor dan luput dari pengawasan. Korban vaksin palsu yang mengalami kerugian baik materiil dan immateriil dapat mengajukan gugatan secara perdata. Ada beberapa bentuk gugatan yang dapat diajukan, yaitu gugatan perdata biasa, citizen lawsuit, dan class action. Di antara beberapa bentuk gugatan perdata tersebut gugatan class action merupakan bentuk gugatan yang paling efektif dan efisien mengingat besarnya jumlah korban vaksin palsu. Pertanggungjawaban pidana pelaku peredaran vaksin palsu dilihat dari Islam ada indikasi perilaku berbohong atau tidak jujur mengatasnamakan vaksin namun produk palsu yang dilakukan secara teroganisir dan meluar. Hal ini tentu berdampak kerugian sosial dan ini termasuk perilaku salah di mata agama.