EKSISTENSI RIO DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI KABUPATEN BUNGO DARI PERSPEKTIF SEJARAH
Main Authors: | Randi Stiawan, AS. 150508, Huda, Samsul, Mailinar, Mailinar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2809/1/AS.150508_Randi%20Stiawan_SEJARAH%20PERADABAN%20ISLAM%20-%20win%20aramico.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2809/ |
Daftar Isi:
- Pemimpin dan fungsinya merupakan unsur terpenting dalam sebuahs istem pemerintahan, pemimpin dalamkonteks lokal adalah sebuah rekontruksi dari masyarakat setempat, fungsinya sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan sosial budaya masyarakat. Penelitian ini membahas tentang Eksistensi Rio dalam Sistem Pemerintahan di Kabupaten Bungo dari Perspektif Sejarah.Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana Sejarah Rio dalam Sistem Pemerintahan di Kabupaten Bungo dan melihat Fungsi Rio dalam sitem sosial budaya masyarakat di Kabupaten Bungo. Penelitian ini menggunakan metode sejarah, ada empat tahap penelitian yaitu Heuristik, Keritik Sumber, Interprestasi, dan Historiografi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sejarah Rio dalam sistem pemerintahan di Kabupaten Bungo berasal dari Negeri Batin yang pertamasekalimenempatidaerahBungosekarang. Yang nanti terus berkembang pada masa Kesultanan Jambi,dan masih bisa tetap menjaga eksistensinya pada masa penjajahan, walaupun sempat hilang pada masa orde baru namun muncul kembali melalui Perda Nomor 9 Tahun 2007 dan bertahan sampai sekarang. Dari segi Fungsi, Rio adalah Sebagai pemangku adat, artinya Rio berfungsi sebagai pemegang, penjaga, dan orang yang menjalankan hukumhukum adat yang terdapat di suatu Dusun, pemangku adat ini juga menjadi sosokteladan dalam masyarakat karena itulah tingkah laku seorang Rio di atur dalam hukum adat yang berlaku. Selain pemangku adat Rio juga berfungsi Sebagai kepala pemerintahan, artinya Rio yang memegang wewenang dalam pemerintahan dusun, Rio menjadi badan eksekutif yang menjalankan segala norma-norma adat yang berlaku di suatu Dusun.