AQAD NIKAH GANDA DENGAN WALI BERBEDA DALAM PERSPEKTIF MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI'I (STUDI KASUS DI KUA KEC. KOTA BARU, JAMBI)

Main Authors: APRI YANTO AJRI, SPM. 162589, Miftah, A. A, Rafika, Rafika
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2765/1/skripsi_apri_yanto_revisi%20NEW2-%20watermark.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2765/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Aqad Nikah Ganda dengan Wali Berbeda dalam Perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Kua Kec. Kota Baru, Jambi)”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kasus disparitas wali nikah terhadap anak luar nikah ditinjau dari perspektif pemikiran madzhab Hanafi dan Syafi’i dan untuk mengetahui dampak hukum yang muncul dari kasus disparitas wali nikah terhadap keabsahan pernikahan tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian gabungan yaitu penelitian lapangan(field research) dan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif tipe pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan dokumentasi. Teknik sampling yang digunakan adalah non probability sampling dengan jenis teknik purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Adapun hasil dari penelitian ini. Pertama, Imam Hanafi dan Imam Asy-Syafi’i memiliki perbedaan pandangan dalam menyikapi kasus ini. Menurut Imam Hanafi, wali nikah yang sah pada kasus anak hamil luar nikah di KUA Kec. Kota Baru, Jambi adalah wali nasab. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi’i, wali nikah yang sah pada kasus anak hamil luar nikah di KUA Kec. Kota Baru, Jambi adalah wali hakim, Kedua, dampak yang timbul dari kasus disparitas wali nikah bagi anak hamil luar nikah tersebut adalah dari akta nikah. Identitas akta nikah tersebut dicantumkan berdasarkan tempat pernikahan yang kedua, mulai dari wali nikah nya yaitu wali nasab, tempat pernikahan di luar KUA, dan secara biaya administrasi dikenakan biaya yang dilaksanakan di luar KUA senilai Rp. 600.000,00.