PENERAPAN MODIFIKASI AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK JAMBI SYARIAH

Main Authors: Indo Makkatapsyah, MLK. 15.2771, Mubyarto, Novi, Syech, Sayyid
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2674/1/MLK152771_INDO%20MAKKATAPSYAH_EI%20-%20indo%20makkatapsyah12.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2674/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk; pertama, mengetahui sistem penerapan modifikasi akad melalui proses pembiayaan murabahah yang di setujui oleh BI, DSN/MUI, dan mekanisme yang dijalankan oleh bank jambi syariah dengan tetap melihat hak dan kewajiban baik bank maupun nasabah, kedua, mengetahui sistem modifikasi akad pembiayaan terhadap pemenuhan kebutuhan bank yang optimal dan dapat diketahui suatu keadilan (kepatuhan syariah) dari prinsip kontrak akad pelengkap yang dikenal dengan murabahah bil wakalah di bank jambi syariah, ketiga, mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi motivasi nasabah dengan tetap menggunakan pembiayaan murabahah dalam pelaksanaan akad tersebut. Untuk mengetahui hal-hal tersebut, penelitian ini dilakukan melalui paradigma kualitatif dengan mengandalkan wawancara mendalam, observasi terhadap penerapan modifikasi akad pada pembiayaan murabahah di bank jambi syariah, dan studi dokumentasi untuk mendapatkan data-data yang otentik, sedangkan analisisnya dengan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian adalah pertama, pembiayaan syariah berupa penyediaan dana dalam bentuk mudharabah, musyarakah dalam bentuk musyarakah mutanaqisah, ijarah dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik, jual beli murabahah, salam dalam bentuk salam paralel, dan istishna, qordh, dan transaksi multijasa dan modifikasi akad pembiayaan murabahah di bank jambi syariah. Dalam aplikasi yang dilakukan bank jambi syariah yang terjadi adanya kesepakatan awal, dimana nasabah meminta kepada bank untuk melakukan pendanaan uang berupa pembiayaan dan pembelian atas barang itu sendiri merupakan kehendak nasabah sendiri melalui akad wakalah sehingga tidak ada fee atau upah didalam akad tersebut. Kedua, permintaan atas penyediaan pembiayaan adalah nasabah dan keinginan atau permintaan untuk membeli atau mencari barang itu sendiri adalah nasabah dalam konteks ini tidak ada fee dalam akad benar adanya sehingga di sebut “ murabahah bil wakalah non bil ujroh” artinya nasabah menggunakan jasa bank, dan ini menurut kepatuhan syariah tidak melanggar hukum syariah. Ketiga, faktor motivasi nasabah mempengaruhi permintaan pembiayaan memiliki pandangan bahwa proses pembiayaan murabahah sederhana, simpel, cepat diproses, memberikan bimbingan hingga akhir, pelayanan yang diberikan optimal dengan penawaran produk yang sesuai kebutuhan masyarakat sekarang ini (modern), serta faktor primordial yang paling menentukan adalah faktor menjalankan syariah islam.