TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI SEPEDA MOTOR BODONG DI DESA KEMINGKING KECAMATAN TAMAN RAJO KABUPATEN MUARO JAMBI
Main Authors: | EEN KURNADI, SHE151792, Masnidar, Masnidar, Sasnifa, Pidayan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2647/1/EEN%20KURNADI%20-%20een%20kurnadi.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2647/ |
Daftar Isi:
- Di Desa Kemingking terdapat transaksi jual beli sepeda motor bekas yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi atau biasa disebut sebagai sepeda motor bodong, sehingga obyeknya adalah tidak jelas apakah sepeda motornya hasil kejahatan pencurian ataukah pada saat dijual sepeda motor tersebut dokumennya hilang. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip Islam yang harus terlepas dari spekulasi dan unsur jahalah atau samar dalam transaksi jual beli yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam praktiknya masyarakat yang memperjualbelikan sepeda motor tersebut tidak peduli dengan tidak adanya dokumen surat resmi, asalkan barangnya ada pada saat akad berlangsung, bermanfaat dan saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan jual beli sepeda motor di Desa Kemingking dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktik jual beli sepeda motor bodong di Desa Kemingking Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi? Metode penelitian menggunakan jenis penelitan lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dimana data penelitiannya adalah penjual dan pembeli sepeda motor bodong. Lokasi penelitiannya Desa Kemingking, dengan teknik sampel menggunakan purposive sampling, dan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait dengan permaslahan yang peneliti kaji. Kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Penelitian menunjukan bahwa jual beli sepeda motor bodong atau sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen suratsurat resmi adalah 70% dari hasil pencurian meskipun sepeda motor tersebut telah milik penuh dari seorang penjual yang sebelumnya telah membeli dari seorang penadah maka, jual beli semacam ini hukumnya adalah fasid . Jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat akan tetapi dari segi sifat benda tersebut tidak dibenarkan dalam Islam. Namun ada pula beberapa masyarakat yang memperjualbelikan sepeda motor bodong dan menjelaskan bahwa sepeda motor yang diperjualbelikan adalah bukan hasil pencurian yang pada saat dijual memang dokumen surat-suratnya tersebut tidak diikutsertakan. Jual beli semacam ini adalah hukumnya boleh.