PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MUSLIM TERHADAP MAKANAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL OLEH MUI PROVINSI JAMBI

Main Authors: DWI ZULFA, SHE. 151791, Faruk, A., Alhusni, Alhusni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2645/1/DWI%20ZULFA%20-%20Dwi%20Zulfa.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2645/
Daftar Isi:
  • Label halal merupakan bentuk tulisan pernyataan halal untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal dan berfungsi sebagaperlindungan kepada konsumen agar tercipta kepastian hukum dan terjaminnyakonsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen muslim atas beredarnya makanan kemasan yang tidak berlabel halal , untuk mengetahui upaya-upaya MUI Provinsi Jambi mengenaimakanan yang belum berlabel halal , dan mengetahui perlindungan hukumkonsumen muslim terhadap makanan yang belum berlabel halal. Skripsi ini yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris, dengan metode kualitatif normatif yaitu dengan mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis memperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut yang pertama Perlindungan hukum bagi konsumen muslim dari makanan yang tidak berlabel halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal).Kedua, Upaya MUI Provinsi Jambi terhadap Perlindungan Konsumenya itu dengan aktif menghimbau dan mensosialisasikan serta memberi nomor registrasi. Label halal ini sangat penting dan harus ada pada setiap produk yang akan dikonsumsinya. Namun pada prinsipnya setiap makanan atau produk yang tidak diketahui secara pasti dan meyakinkan terbuat dari bahan yang haram, maka di hukum islam suci dan halal dikonsumsi. Ketiga, makanan atau produk yang tidak diketahui secara pasti danmeyakinkan terbuat dari bahan yang haram maka dihukumi suci dan halaldikonsumsi , karena didalam Islam semua makanan asalnya halal hingga ada dalilyang mengharamkannya atau ada bukti yang meyakinkan bahwa terbuat daribahan yang haram.