MANIPULASI USIA ANAK NIKAH DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM ADAT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Tanjung Putus Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Meranngin)
Main Authors: | IDRUS ZAMZAMI, SPM 151575, Ishaq, Ishaq, Razak, Abdul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2473/1/SPM151575_IDRUS%20ZAMZAMI_PERBANDINGAN%20MAZHAB%20-%20Idrus%20Zamzami.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2473/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk untuk mengetahui pelaksanaan terjadinya manipulasi usia pernikahan dibawah umur di Desa Tanjung Putus Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin dan mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya manipulasi usia pernikahan anak dibawah umur serta mengkaji manipulasi usia pernikahan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Tanjung Putus Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin menurut Hukum Adat dan Kompilasi Hukum Islam. Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriftif kualitatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan pernikahan dibawah umur di Desa Tanjung Putus Kecamatan Tabir Barat Kabaupaten Merangin biasanya dilakukkan terhadap beberapa kasus seperti telah hamil sebelum menikah, untuk bisa mendapatkan surat nikah maka mereka memanipulasi usia mereka, dan sebelum ini dilakukan, terlebih dahulu mereka melakukan kesepakatan dengan para tokoh adat setmpat. Kedua, faktor penyebab terjadinya manipulasi usia pernikahan anak dibawah umur ini adalah adalah faktor pergaulan, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor budaya dan faktor perjodohan. Ketiga, Manipulasi usia dalam pernikahan dibawah umur menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tidak diperbolehkan sesuai dengan pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yanng telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berusia 16 tahun. Sedangkan menurut hukum adat di Desa Tanjung Putus Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin boleh dilaksanakan karena memikirkan dampaknya dan demi kemaslahatan dan kebaikan.