SISTEM PEMBAGIAN WARIS PEREMPUAN DENGAN METODE TAKHARUJ DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM (Studi Kasus di Kelurahan Ulu Gedong, Seberang Kota Jambi)

Main Authors: HASAN ZUHDI, SPM. 152132, Masnidar, Masnidar, Mustika, Dian
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2470/1/SPM.%20152132_HASAN%20ZUHDI_PERBANDINGAN%20MAZHAB%20-%20ASHAR%20AL-GAYOWI.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2470/
Daftar Isi:
  • Dalam Islam Allah telah menetapkan hukum-hukum qoth’i maupun dzonni. Begitu pula dengan hukum kewarisan Islam, di mana Allah menetapkan bahwa bagian lelaki lebih banyak dari pada bagian perempuan yaitu, 1:2. Akan tetapi ada satu atsar yang menyatakan bolehnya salah satu ahli waris keluar dari pembagian waris secara hukum faraidh, yakni dengan cara takharuj, terlebih masalah takharuj ini banyak dilakukan oleh ahli waris lelaki kepada perempuan, sehingga permbagian waris tersebut bisa menjadi 1:1 atau malah perempuan yang lebih banyak mendapatkan harta waris itu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya sistem pembagian waris perempuan dengan metode takharuj di kelurahan Ulu Gedong, Seberang Kota Jambi, serta untuk membuktikan fakta yang sebenarnya di lapangan.Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya Implementasi sistem pembagian waris perempuan memang menggunakan metode takharuj perihal pembagian waris, peneliti melihat dari tata cara pembagian seperti tiga kasus yang telah tertulis di skripsi ini dan menyimak penjelasan dari tokoh berbagai tokoh agama, ataupun tokoh adat yang menyatakan adanya metode takkharuj dalam pembagian waris di kelurahan Ulu Gedong, Seberang Kota Jambi. Melihat dari fakta sejarah penyebaran Islam di Jambi sendiri dibawa oleh datuk paduka berhalo yang berasal dari Turki yang mayoritas bermazhab Hanafi, hal tersebut yang menjadi landasan sehingga menjadi penguat hujjah peneliti bahwa adanya pembagian waris tersebut dengan metode takharuj