PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (STUDI DI KANTOR BKD MUARO JAMBI)
Main Authors: | MASRUL, SPI.152243, Neldi, Asri, Razak, Abdul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2464/1/SPI.152243_MASRUL_HUKUM%20TATA%20NEGARA%20-%20win%20aramico.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2464/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul pelaksanaan hak dan kewajiban calon pegawai negeri sipil berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Studi di Kantor BKD Muaro Jambi). Skripsi ini bertujuan diantaranya adalah untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban calon pegawai negeri sipil di kabupaten Muaro Jambi dan mengetahui hak dan kewajiban calon Pegawai negeri sipil di Kabupaten Muaro Jambi. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskripstif dengan kumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan hak dan kewajiban calon Pegawai negeri sipil di kantor BKD Muaro Jambi adalah pegawai yang baru lolos dari tes seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil step perdana. CPNS belum mengikuti kewajiban untuk mencukupi syarat sebagai pegawai negeri sipil dengan upah 100 persen. Mereka diupah dengan persentase sejumlah 80 persen SK CPNS yg sudah ditentukan dengan berpedoman pada hukum yang sah di Indonesia. 2) Hak dan kewajiban calon pegawai negeri sipil di BKD Muaro Jambi yaitu pertama, calon pegawai negeri sipil diangkat menjadi pegawai negeri sipil setelah memenuhi syarat-syarat sebagai ditentukan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1974 pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1976 pasal 13. Kedua, calon pegawai negeri sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, dan telah memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat di luar kesalahan calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan, maka pengangkatannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara