TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Main Authors: | SISKA PARTIWI, SHP1 51892, Adawiyah, Rabiatul, Ramlah, Ramlah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2397/1/SISKA%20PARTIWI%20-%20Dinni%20Computer.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2397/ |
Daftar Isi:
- Kasus penipuan jual beli online terjadi seiring dengan berkembangnya tekhnologi, model penipuan jual beli online biasanya memanfaatkan internet untuk menarik perhatian masyarakat dengan harga yang relative murah sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Skripsi ini menggunakan pendekatan normatif, tinjauan yuridis normatif dengan melakukan identifikasi terhadap isu-isu hukum yang kurang berkembang dalam masyarakat, mengkaji penerapan-penerapan hukum (normatif) dalam masyarakat, mengkaji pendapat ahli -ahli hukum terkait dan analisa kasus dalam dokumen-dokumen untuk memperjelas hasil penelitian kemudian ditin jau aspek praktis dan aspek akademisi keilmuan hukumnya dalam penelitian hukum. Sebagai tujuan antaranya adalah untuk mengetahui Bagaimanakah sanksi Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online menurut hukum positif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: pertama setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kedua, Dalam hukum islam, tindak pidana penipuan jual beli online termasuk kedalam jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir adalah perbuatan tindak pidana yang bentuk dan ancaman hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir artinya: ajaran atau pelajaran).