IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DI KECAMATAN NIPAH PANJANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Main Authors: | DHEA ANANDA PERTIWI, SIP.151953, Rasito, Rasito, Irsyadunnas, Irsyadunnas |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2384/1/SIP151953_Dhea%20Ananda%20Pertiwi_Ilmu%20Pemerintahan%20-%20dhea%20anandapertiwi.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2384/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi bagimana penegakan hukum dan apa saja kendala dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Untuk menjawab masalah tersebut, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, untuk pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur menunjukkan hal positif hal ini ditandai sekarang masyarakat tidak berani lagi menggunakan alat tangkap trawls dalam menangkap ikan serta adanya perubahan sikap dan cara pandang dari para nelayan untuk mengembalikan dan menjaga kelestarian ekosistem yang ada di laut. Dalam hal penegakan hukum sampai saat sekarang ini belum adanya sanksi hukuman penjara atau sanksi denda yang diberikan kepada para nelayan hal ini disebabkan karena akan menimbulkan dampak sosial terhadap masyarakat (nelayan) apabila mereka diberikan sanksi. penyelesaian perkara perikanan oleh nelayan kecil dilimpahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk diberikan teguran dan pembinaan agar para nelayan tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang. Adapun kendala yang terjadi dalam mengimplementasikan peraturan tersebut yaitu luasnya laut itu sendiri, keterbatasan anggaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta adapun faktor penghambat yang terjadi dalam hal penegakan hukum yaitu faktor sarana pendukung dan faktor sosial masyarakat. Usaha mengatasi persoalan ilegal fishing tidak terlepas dari dukungan masyarakat (nelayan), karena tanpa adanya dukungan dari masyarakat (nelayan) maka hasil yang optimal sangat sulit untuk dicapai. Serta sanksi yang tegas harus diberlakukan bagi pelaku tindak pidana perikanan agar kedepannya seluruh lapisan masyarakat taat kepada hukum yang berlaku.