ANALISIS PERUBAHAN PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2006 MENJADI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA JAMBI

Main Authors: ALIFIA RACHMA LESTARI, SIP.151920, Harun, Hermanto, Mustika, Dian
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2373/1/SIP.151920_ALIFIA%20RACHMA%20LESTARI_ILMU%20PEMERINTAHAN%20-%20win%20aramico.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2373/
Daftar Isi:
  • Perkembangan PKL di Kota Jambi semakin bertambah setiap tahunnya, maka dari itu Kota Jambi memerlukan sebuah kebijakan untuk mengatur para pedagang kaki lima. Penelitian ini dilakukan di Kawasan Tugu Keris Siginjai, yang mana kawasan tersebut merupakan salah satu ikon Kota Jambi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa penyebab peraturan daerah itu berubah dan ingin mengetahui bagaimana hasil dari perubahan penerapan yang dilaksanakan oleh Satpol PP terhadap peraturan daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan Yuridis-Empiris. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang didapat dari hasil observasi, wawancara serta dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian ini. Landasan teori yang digunakan adalah teori George C. Edward III yang mengatakan bahwa ada empat variabel yang mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan publik yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Berdasarkan analisa data yang penulis lakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa faktor yang mempengaruhi berubahnya Peraturan Daerah tersebut karena Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada dilapangan. Dan hasil dari perubahan penerapan yang Satpol PP lakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 cukup berhasil dibandingkan dengan penerapan yang dilakukan pada Peraturan Daerah nomor 05 Tahun 2006. Karna pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 aturannya lebih jelas serta ada sanksi yang membuat pedagang jera, serta didukung dengan sikap dari Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi yang merubah konsep Satpol PP dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tersebut.