PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUALAN SATWA LIAR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA DAN MENURUT HUKUM ISLAM

Main Authors: RIZKI HARYADI, SHP141677, Ash-Shiddiqi, M. Hasbi, Adawiyah, Rabiatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2266/1/SHP141677_RIZKI%20HARYADI_HUKUM%20PIDANA%20ISLAM%20-%20win%20aramico.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2266/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa liar menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan perpekstif hukum Islam. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu kualitatif dan menggunakan pendekatan Library reseach Sedangkan analisis data dalam penelitian ini dengan cara berfikir induktif, deduktif, komperatif, mengemukakan fakta-fakta teoretis, membuat suatu sintesis dan melakukan deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa, pertama seseorang yang telah melakukan penjualan satwa liar menjelaskan bahwa hukum terhadap pelaku penjualan satwa liar dan melanggar ketentuan menurut undang-undang No. 5 tahun 1990 maka akan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Kedua, menurut hukum Islam berdasarkan keputusan MUI mengeluarkan fatwa haram atas perdagangan satwa yang dilindungi. Apabila Allah SWT telah menetapkan sesuatu adalah terlarang, maka mengambil hasil daripadanya juga adalah dilarang. Wewenang syari‟at (ketentuan hukum Islam) terhadap persoalanpersoalan tertentu yang secara konseptual global termuat dalam al-Nash (al-Qur‟an dan al-Sunnah). Kewenangan di sini berarti hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan atas keselamatan orang banyak. Kewenangan inipun tidak sekedar menentukan sebab-sebab dijatuhkannya suatu hukuman dengan sanksi-sanksi, jenis pelanggaran dan kadar sanksinya atau lama hukuman bersama jumlah dendanya saja, kewenangan itu mutlak direalisasikan berdasar kekuatan undang-undang negara yang menindaklanjuti dogma agama dari bentuk teori menjadi praktek nyata dilapangan.