PERAN BALAI PEMASYARAKATAN(BAPAS) DALAM MELAKUKAN BIMBINGAN TERHADAP KLIEN ANAK PEMASYARAKATAN (STUDY KASUS DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS IIA JAMBI)
Main Authors: | IRFANI, SHP 141651, Gani, Ruslan Abdul, Adawiyah, Rabiatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2258/1/SHP%20141651_IRFANI_HUKUM%20PIDANA%20ISLAM%20-%20win%20aramico.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2258/ |
Daftar Isi:
- Irfani, Shp 141651, Peran Balai pemasyarakatan dalam melakukan bimbingan terhadap klien anak pemasyarakatan(study kasus di Balai pemasyarakatan kelas IIA Jambi) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Balai Pemasyarakatan(BAPAS) dalam melakukan bimbingan terhadap klien Anak pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan kelas IIA Jambi. meningkatnya kenakalan yang dilakukan oleh anak serta dengan berkembangnya sistem peradilan pidana di Indonesia, maka dalam masalah penanganan anak menjadi hal yang semestinya di atur secara terpisah dengan kejahatan orang dewasa. Oleh sebab itu salah satu yang membedakan penanganan jalur hukum yang dilalui oleh orang dewasa dengan anak-anak ialah dengan adanya Balai Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi lembaga yang membimbing klienpemasyarakatan untuk dapat berintegrasi dengan masyarakat pada umumnya. Metodologi dalam penelitian ini digunakan yaitu pendekatan yuridis sosiologis dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu prosedeur penelitian yang menggunakan data deskriftif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwasanya: Pertama peran Bapas Jambi dalam melaksanakan Bimbingan terhadap klien anak telah sesuai dengan UU NO 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan sebagai pranata yang melaksanakan bimbingan terhadap klien anak, Kedua hambatan yang dihadapi Bapas Jambi yaitu dikarenakan sebagian klien anak bertempat tinggal di berbagai daerah yang berada di luar kota Jambi yang mana membuat para pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan tugasnya agak kesulitan mengontrol perkembangan klien anak tersebut, kurangnya pengetahuan orang tua tentang hukum, kurangnya koordinasi antara instansi terkait. Ketiga solusi mengenai kendala tersebut yaitu diharapkan bagi klien anak yang bertempatan di luar kota Jambi bisa tinggal di rumah keluarganya yang berada di Jambi agar pembimbingan yang di berikan oleh Bapas kepada kliennya bisa maksimal. Seandainya para klien anak tersebut tidak bisa juga mau tidak mau untuk masalah bimbingan ataupun wajib lapor biasanya untuk cuti bersyarat dua minggu sekali menjadi satu bulan sekali sedangkan untuk bebas bersyarat satu bulan sekali menjadi dua bulan sekali. Dan para pembimbing harus memanfaatkan alat transportasi yang ada supaya terlaksananya Bimbingan yang sesuai yang di harapkan.