TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI LANGKAHAN MENURUT ADAT DESA MUARA CUBAN KECAMATAN BATANG ASAI KABUPATEN SAROLANGUN PROVINSI JAMBI

Main Authors: ENDA ARYANI, SHK. 152241, Hidayati, Rahmi, Kasir, Ibnu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2249/1/SHK152241_ENDA.ARYANI_HUKUM.KELUARGA.ISLAM-1%20-%20enda%20aryani%283%29.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2249/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek tradisi langkahan di Desa Muara Cuban, Faktor-Faktor penyebab terjadinya tradisi langkahan di Desa Muara Cuban, untuk mengetahui pandangan Islam terhadap tradisi langkahan.skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang diperoleh hasil dan kesempulannya sebagai berikut: Pertama, bahwa proses pelaksanaan tradisi langkahan menurut adat di desa muara cuban ini terjadi di dalam peminangan, orang tua pihak calon pengantin perempuan atau yang mewakili sebagai juru bicara menjelaskan terlebih dahulu tentang tradisi langkahan dan barang atau uang langkahan permintaan dari sang kakak. Kedua, Faktor penyebab terjadi tradisi langkahan di Desa Muara Cuban salah satunya adalah adanya jodoh pacaran sudah lama, suka sama suka untuk lebih memantapkan hubungan yang lebih serius yaitu kejenjang pernikahan dan masih banyak lagi faktor lain penyebab terjadinya tradisi langkahan di Desa Muara Cuban ini. Ketiga, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Islam tidak melarang seoarng adik menikah terlebih dahulu sebelum kakaknya akan tetapi dalam tradisi suantu daerah ada ketentuan yang mana apabila seoarng adik mendaului kakaknya ia harus memberikan sesuatu kepada kakaknya salah satunya di daerah kabupaten sarolangun kecamatan batang asai di Desa Muara Cuban. Berdasarkan analisi pandangan Islam terhadap tradisi langkahan maka dapat disimpulkan bahwa tradisi langkahan di lihat dari hukum Islam serta dengan tinjauan ‘Urf sebagai pendekatan di sesuaikan dengan kasus yanng ada di desa muara cuban apabila permintaan dari uang atau barang pelangkahan memberatkan pihak laki-laki dengan permintaan yang cukup besar dari kakak calon mempelai perempuan dan menghambat seorang laki-laki dan perempuan untuk melangsukan pernikahan maka di anggap sebagai ‘Urf Fasid’ karena bertentangan dengan hukum Islam dan telah menghambat untuk seseorang menikah sedangkan Allah menganjurkan kepada umatnya untuk segera menikah karena menikah itu ibadah.