PERBEDAAN KADAR MAHAR ANTARA GADIS DENGAN JANDA YANG DITETAPKAN OLEH LEMBAGA ADAT DESA SEKANCING ILIR, KECAMATAN TIANG PUMPUNG, KABUPATEN MERANGIN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Main Authors: M. JOSIR, SHK.152121, Harun, Hermanto, Mustika, Dian
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2245/1/SHK.152121_M.%20JOSIR_HUKUM%20KELUARGA%20ISLAM%20-%20win%20aramico.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2245/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Perbedaan Kadar Mahar Antara Gadis Dengan Janda Yang Ditetapkan Oleh Lembaga Adat Desa Sekancing Ilir, Kec. Tiang Pumpung, Kab. Merangin, Prov. Jambi”. Permasalahan mengenai kadar mahar yang harus diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan menurut ketetapan adat Desa Sekancing berbeda dengan ketentuan Syara‟. Terdapat suatu ketetapan adat mengenai kadarnya dan disamping itupun juga dibedakan kadar antara gadis dengan janda. Padahal dalam Syara‟ tidak ada ketetapan kadar mahar dan juga tidak ditemukan perbedaan kadar mahar antara gadis dengan janda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tahapan ditetapkan kadar mahar oleh lembaga adat Desa Sekancing Ilir, faktor ditetapkan dan dibedakan kadar mahar antara gadis dengan janda yang ditetapkan oleh lembaga adat Desa Sekancing Ilir, dan disamping itu juga untuki mengetahui tinjauan hukum Islam tentang kadar mahar yang telah ditetapkan oleh lembaga adat Desa Sekancing Ilir. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan(field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif tipe pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), pengumpulan data dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, tahapan tahapan ditetapkannya kadar mahar antara gadis dengan janda di Desa Sekancing Ilir yaitu adanya dorongan dari pegawai syara‟ dan lembaga adat, menyebarkan undangan kepada jajaran pemerintahan dan masyarakat yang dianggap terlibat, rapat mupakat terselenggarakan, penetapan kadar mahar di Desa Sekancing Ilir, Jumlah kadar mahar di Desa Sekancing Ilir. Kedua, adapun faktor penyebab ditetapkan dan dibedakan kadar mahar antara gadis dengan janda di Desa Sekancing Ilir yaitu faktor status, faktor ekonomi, dan Untuk Pemerataan. Ketiga, terhadap penetapan dan dibedakannya kadar mahar antara gadis dengan janda yang ditetapkan oleh lembaga adat sudah merupakan suatu aturan yang melanggar ketentuan Syara‟, karna dalam hukum Islam tidak ada penetapan kadar mahar apalagi yang menetapkannya adalah lembaga adat disamping itupun juga tidak ditemukan dalam Al-Quran maupun Hadits yang menjelaskan bahwa kadar mahar antara gadis dengan janda iu dibedakan.